You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Temiyang
Temiyang

Kec. Kroya, Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat

Selamat datang di Website Resmi Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. - Klik Pengaduan Warga pada menu Layanan untuk mengadukan sesuatu. -

Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Admin 23 Januari 2026 Dibaca 79 Kali
Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Temiyang, Indramayu - Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan efektivitas dan dampak Dana Desa bagi kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut ditegaskan melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan arah dan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 agar lebih terukur, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem, memperkuat ketahanan dan kemandirian desa, serta mendukung pencapaian SDGs Desa. Dana Desa tidak lagi semata berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga diarahkan pada peningkatan kualitas hidup, layanan dasar, serta penguatan ekonomi dan ketahanan masyarakat desa.

Delapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dalam Permendes PDT tersebut, ditetapkan delapan prioritas utama yang wajib menjadi pedoman seluruh pemerintah desa, yaitu:

1. Penanganan kemiskinan ekstrem, antara lain melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dengan sasaran keluarga penerima manfaat berdasarkan data pemerintah yang akurat dan terpadu.

2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, guna meningkatkan kesiapsiagaan serta kemampuan desa dalam menghadapi risiko perubahan iklim dan bencana alam.

3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

4. Pengembangan ketahanan pangan, termasuk lumbung pangan, energi desa, serta penguatan lembaga ekonomi desa lainnya.

5. Dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih, sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di desa.

6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

7. Pembangunan infrastruktur digital dan pemanfaatan teknologi di desa, guna mendukung pelayanan publik dan pengembangan potensi desa.

8. Program sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal.

Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa

Selain menetapkan prioritas, pemerintah juga menegaskan delapan larangan dalam penggunaan Dana Desa agar pengelolaannya tetap akuntabel dan sesuai ketentuan, yaitu:

1. Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, atau BPD.

2. Pembiayaan perjalanan dinas ke luar negeri atau ke luar wilayah kabupaten/kota bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

4. Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25.000.000,00.

5. Penyelenggaraan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

6. Penyelenggaraan bimbingan teknis atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.

7. Pembayaran kewajiban yang seharusnya dibayarkan pada tahun anggaran sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan PDT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025.

8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, maupun warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai prioritas dan larangan penggunaan Dana Desa Tahun 2026, diharapkan pemerintah desa dapat mengelola Dana Desa secara lebih bijak, transparan, dan bertanggung jawab. 

Sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat menjadi kunci utama agar Dana Desa benar-benar memberikan manfaat nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh warga desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image